Ketentuan Mendaftarkan Properti

Dengan kesepakatan sebagai berikut

  1. pemilik properti merupakan pemilik sah dari properti yang didaftarkan. pemilik properti berwenang untuk memberi ijin pemasaran ini, tanpa ada pihak lain yang ikut berhak atau memiliki, tidak akan menjaminkan dengan cara bagaimanapun kepada pihak lain, bebas dari sitaan, serta tidak tersangkut dalam suatu perkara.
  2. pemilik properti menjamin kebenaran informasi yang diberikan sehubungan dengan properti tersebut dan setuju membebaskan Jendela360 dari segala tuntutan maupun kewajiban membayar ganti rugi apapun yang diakibatkan oleh informasi yang tidak benar atau tidak diberikan oleh pemilik properti.
  3. pemilik properti (dengan persetujuan pasangannya) memberikan ijin untuk memasarkan kepada Peragus sebagai pihak yang berhak untuk melaksanakan segala bentuk aktifitas pemasaran yang diperlukan untuk menyewakan properti milik pemilik properti.
  4. Dalam kasus tertentu dimana layanan Peragus belum menjangkau suatu area, maka Peragus akan LANGSUNG menghubungkan calon Penyewa / pembeli kepada pemilik properti TANPA melalui perantaraan Peragus (nomor telpon dan whatsapp yang dipajang adalah nomor pemilik properti langsung). Segala transaksi finansial yang terjadi selama proses ini di luar tanggung jawab Peragus dan Peragus tidak menanggung segala bentuk kerugian yang mungkin diderita baik oleh calon Penyewa maupun pemilik properti.
  5. Dalam kasus no.4, apabila di kemudian hari layanan Peragus sudah menjangkau area tersebut, maka Peragus berhak untuk menjadi perantara untuk memasarkan unit properti tersebut kepada calon penyewa tanpa perlu ijin lebih lanjut dari pemilik properti.
  6. Apabila properti tersewa dengan bantuan Peragus, perhitungan nilai sewa yang diterima pemilik properti akan diatur dalam surat perjanjian Peragus Property Management yang nilainya telah disepakati bersama.
  7. Apabila properti terjual dengan bantuan Peragus, pemilik properti setuju untuk memberikan profit sharing kepada Peragus senilai 3%.
  8. Jika terjadi pembatalan transaksi dimana downpayment sudah diterima oleh pemilik properti, maka downpayment tersebut tetap menjadi hak pemilik properti.
  9. pemilik properti menyatakan setuju atas hal-hal di bawah ini Peragus menerima pembayaran uang sewa dan membayarkan kepada pemilik properti pada hari check-in melalui rekening a/n PT Vidi Vici Digital (Peragus). b)Peragus langsung memotong profit sharing pada saat transaksi antara pemilik properti dengan Penyewa dilaksanakan. c)Peragus akan melakukan pengerjaan perbaikan unit pasca checkout yang biayanya akan dibebankan kepada uang deposit yang dibayarkan oleh penyewa, sehingga unit bisa segera dipasarkan kembali pasca sewa.d)Berkenaan dengan Poin 9.c. maka Deposit Sewa akan ditempatkan di JPeragus. e)Atas keberhasilan Peragus menyewakan properti dan usaha untuk melakukan perbaikan unit pasca masa sewa, maka Pihak Pemilik memberikan prioritas Hak Eksklusif kepada Peragus untuk kembali melakukan pemasaran properti selama maksimal 60 hari (dimulai 7 hari setelah tanggal penyewa checkout).f)Selama berjalannya masa sewa, Peragus adalah satu-satunya perusahaan yang ditunjuk untuk secara eksklusif untuk mengelola dan memasarkan kembali unit dalam hal periode sewa tidak diselesaikan oleh penyewa.